Rukun TALAK


Talak adalah Upaya melepaskan tali pernikahan(halal).

Berikut Rukun Talak : 

1. Suami

2. Istri

"Talak itu hanyalah bagi yang mempunyai ikatan suami istri (HR. ibnu majah dan . . . . . )

3. Lafadz- Lafadz yang menunjukkan talak, baik itu lantang ataupun sindiran dengan syarat harus disertai niat. 

" Sesungguhnya Allah memberikan ampunan bagi umatku apa-apa yang terdetik didalam hati merekaselama tidak mereka ucapkan atau kerjakan. (Mutaqun Alaih)


NS : Ust. Ahmad Bahrudin PMU 2012

Seorang Istri dibolehkan Fasakh (Pembatalan) Terhadap Akad Pernikahan


Seorang istri di bolehkan melakukan suatu fasakh (pembatalan) terhadap akad pernikhahan jika sang istri menemukan beberapa ketentuan berikut :

1. Jika suami menyerahkan talak ditangan istri

2. Jika istri mengetahui bahwa ternyata suaminya memiliki cacat, sehingga tidak bisa berhubungan, sedangkan kondisi sang istri sehat.

3. Jika istri melihat bahwa suaminya mengidap penyakit yang tidak memungkinkan dirinya tinggal bersama suami karena adanya bahaya (dampak buruk)

4. Jika sang suami setelah melakukan akad, tiba tiba Gila.

5. Jika suami melakukan sfar, kemudian menghilang.

6. Jika suami tidak memberi nafkah, padahal mampu.

7. Jika terdapat pertentangan dan perselisihan antara suami dan istri.


NS ; Ust. Ahmad Bahrudin PMU 2012

Kaya dan Miskin

kumpulan kisah inspirasi terbaikSatu hari, seorang ayah yang berasal dari keluarga kaya membawa anaknya dalam satu perjalanan keliling negeri dengan tujuan memperlihatkan pada si anak bagaimana miskinnya kehidupan orang-orang disekitarnya. Mereka lalu menghabiskan beberapa hari di sebuah rumah pertanian yang dianggap si ayah dimiliki keluarga yang amat miskin.

Setelah kembali dari perjalanan mereka, si ayah menanyai anaknya :

“Bagaimana perjalanannya nak?”.

“Perjalanan yang hebat, yah”.

“Sudahkah kamu melihat betapa miskinnya orang-orang hidup?,” Si bapak bertanya.

“O tentu saja,” jawab si anak.

“Sekarang ceritakan, apa yang kamu pelajari dari perjalanan itu,” kata si bapak.

Si anak menjawab :

Saya melihat bahwa kita punya satu anjing, tapi mereka punya empat anjing.

Kita punya kolam renang yang panjangnya sampai pertengahan taman kita, tapi mereka punya anak sungai yang tidak ada ujungnya.

Kita mendatangkan lampu-lampu untuk taman kita, tapi mereka memiliki cahaya bintang di malam hari.

Teras tempat kita duduk-duduk membentang hingga halaman depan, sedang teras mereka adalah horizon yang luas.

Kita punya tanah sempit untuk tinggal, tapi mereka punya ladang sejauh mata memandang.


Kita punya pembantu yang melayani kita, tapi mereka melayani satu sama lain.

Kita beli makanan kita, tapi mereka menumbuhkan makanan sendiri.

Kita punya tembok disekeliling rumah untuk melindungi kita, sedangkan mereka punya teman-teman untuk melindungi mereka.

Ayah si anak hanya bisa bungkam.

Lalu si anak menambahkan kata-katanya : “Ayah, terima kasih sudah menunjukkan betapa MISKIN-nya kita”.

Hikmah yang bisa diambil dari kisah inspirasi diatas :
  • Kaya dan Miskin tergantung pada persepsi kita sendiri, bukan pada penilaian orang lain.
  • Orang lain yang tampak miskin bagi kita, boleh jadi termasuk kaya menurut orang lain, atau bahkan mereka sendiri
  • Kisah diatas mendorong kita untuk selalu melihat perspektif lain...

Talak

Talak adalah upaya melepaskan tali pernikahan (halal)
Talak yang dapat rujuk kembali ada 2, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik (TQS. Al-Baqoroh : 229)

Wahai nabi jika engkau hendak menceraikan istri istrimu, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (Yang Wajar ) (TQS. Ath-Tholaq : 1 )

HR Umar ibn Al Khattab  :
" Nabi SAW. sesungguhnya pernah menceraikan hafshah, kemudian rujuk kembali dengannya"

Catatan :
" Yang dimaksud IDDAH adalah Massa tenggang atau tunggu bagi seorang istri"

==>

Seorang suami berhak menjatuhkan talak sebanyak 3 kali.
Dalil :
" Talak yg dapat dirujuk kembali ) ada 2. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya merasa khawatir tidak dapat menjalankan hukum hukum allah. Jika kalian khawatir bahwa keduanya (Suami Istri) tidak dapat menjalalankan hukum hukum allah maka janganlah keduanya melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum hukum alllah mereka itu adalah orang-orang yang zalim. Kemudian jika sang suami menjatuhkan talak kepadanya (sesudah talak 2) maka wanita itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah lagi dengan pria lain.
Selanjutnya :  Jika suami yang lain itu menceraikannya maka tidak ada dosa bagi keduanya (Mantan suaminya yang pertama dan mantan istrinya) untuk kawin lagi, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum hukum allah.
Dia menjelaskannya kepada kaum yang mau mengetahuinya. "
(QS Al- Baqoroh 229-230)

Baca Juga Rukunnya Talak.

NS : Ust Ahmad Bahrudin PMU 2012

Etika Dalam Perniagaan

Dalam berniaga tentu ada beberapa etika yang harus kita perhatikan, agar apa yang kita usahakan bisa mendapatkan ridhoNya :



1. Hubungan komersial menurut islam didasarkan pada kepercyaaan dan kejujuran 
(Al- Baqoroh 283-284)

2. Islam melarang pedangang menipu dengan timbangan (Al-muthofifin 2-4)

3. Para pedagang dilarang menjual barang yang cacat, 
kalau barang itu terjual tanpa di ketahui sang pembeli maka ia berhak mengembalikannya

4. Tidak diizinkan memberi harga yang berbeda 

5. Islam melarang persaingan / Karter buatan yang menghasilkan 

6. jual beli dilakukan secara terbuka 


By : Ustadz nafi' PMU 2012