Seorang Istri dibolehkan Fasakh (Pembatalan) Terhadap Akad Pernikahan
Seorang istri di bolehkan melakukan suatu fasakh (pembatalan) terhadap akad pernikhahan jika sang istri menemukan beberapa ketentuan berikut :
1. Jika suami menyerahkan talak ditangan istri
2. Jika istri mengetahui bahwa ternyata suaminya memiliki cacat, sehingga tidak bisa berhubungan, sedangkan kondisi sang istri sehat.
3. Jika istri melihat bahwa suaminya mengidap penyakit yang tidak memungkinkan dirinya tinggal bersama suami karena adanya bahaya (dampak buruk)
4. Jika sang suami setelah melakukan akad, tiba tiba Gila.
5. Jika suami melakukan sfar, kemudian menghilang.
6. Jika suami tidak memberi nafkah, padahal mampu.
7. Jika terdapat pertentangan dan perselisihan antara suami dan istri.
NS ; Ust. Ahmad Bahrudin PMU 2012

0 komentar:
Posting Komentar