Rukun TALAK


Talak adalah Upaya melepaskan tali pernikahan(halal).

Berikut Rukun Talak : 

1. Suami

2. Istri

"Talak itu hanyalah bagi yang mempunyai ikatan suami istri (HR. ibnu majah dan . . . . . )

3. Lafadz- Lafadz yang menunjukkan talak, baik itu lantang ataupun sindiran dengan syarat harus disertai niat. 

" Sesungguhnya Allah memberikan ampunan bagi umatku apa-apa yang terdetik didalam hati merekaselama tidak mereka ucapkan atau kerjakan. (Mutaqun Alaih)


NS : Ust. Ahmad Bahrudin PMU 2012

0 komentar:

Posting Komentar