Rukun TALAK
Talak adalah Upaya melepaskan tali pernikahan(halal).
Berikut Rukun Talak :
1. Suami
2. Istri
"Talak itu hanyalah bagi yang mempunyai ikatan suami istri (HR. ibnu majah dan . . . . . )
3. Lafadz- Lafadz yang menunjukkan talak, baik itu lantang ataupun sindiran dengan syarat harus disertai niat.
" Sesungguhnya Allah memberikan ampunan bagi umatku apa-apa yang terdetik didalam hati merekaselama tidak mereka ucapkan atau kerjakan. (Mutaqun Alaih)
NS : Ust. Ahmad Bahrudin PMU 2012
NS : Ust. Ahmad Bahrudin PMU 2012

0 komentar:
Posting Komentar