Talak
Talak adalah upaya melepaskan tali pernikahan (halal)
Talak yang dapat rujuk kembali ada 2, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik (TQS. Al-Baqoroh : 229)
Wahai nabi jika engkau hendak menceraikan istri istrimu, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (Yang Wajar ) (TQS. Ath-Tholaq : 1 )
HR Umar ibn Al Khattab :
" Nabi SAW. sesungguhnya pernah menceraikan hafshah, kemudian rujuk kembali dengannya"
Catatan :
" Yang dimaksud IDDAH adalah Massa tenggang atau tunggu bagi seorang istri"
==>
Seorang suami berhak menjatuhkan talak sebanyak 3 kali.
Dalil :
" Talak yg dapat dirujuk kembali ) ada 2. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya merasa khawatir tidak dapat menjalankan hukum hukum allah. Jika kalian khawatir bahwa keduanya (Suami Istri) tidak dapat menjalalankan hukum hukum allah maka janganlah keduanya melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum hukum alllah mereka itu adalah orang-orang yang zalim. Kemudian jika sang suami menjatuhkan talak kepadanya (sesudah talak 2) maka wanita itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah lagi dengan pria lain.
Selanjutnya : Jika suami yang lain itu menceraikannya maka tidak ada dosa bagi keduanya (Mantan suaminya yang pertama dan mantan istrinya) untuk kawin lagi, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum hukum allah.
Dia menjelaskannya kepada kaum yang mau mengetahuinya. "
(QS Al- Baqoroh 229-230)
Baca Juga Rukunnya Talak.
NS : Ust Ahmad Bahrudin PMU 2012
Talak yang dapat rujuk kembali ada 2, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik (TQS. Al-Baqoroh : 229)
Wahai nabi jika engkau hendak menceraikan istri istrimu, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (Yang Wajar ) (TQS. Ath-Tholaq : 1 )
HR Umar ibn Al Khattab :
" Nabi SAW. sesungguhnya pernah menceraikan hafshah, kemudian rujuk kembali dengannya"
Catatan :
" Yang dimaksud IDDAH adalah Massa tenggang atau tunggu bagi seorang istri"
==>
Seorang suami berhak menjatuhkan talak sebanyak 3 kali.
Dalil :
" Talak yg dapat dirujuk kembali ) ada 2. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya merasa khawatir tidak dapat menjalankan hukum hukum allah. Jika kalian khawatir bahwa keduanya (Suami Istri) tidak dapat menjalalankan hukum hukum allah maka janganlah keduanya melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum hukum alllah mereka itu adalah orang-orang yang zalim. Kemudian jika sang suami menjatuhkan talak kepadanya (sesudah talak 2) maka wanita itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah lagi dengan pria lain.
Selanjutnya : Jika suami yang lain itu menceraikannya maka tidak ada dosa bagi keduanya (Mantan suaminya yang pertama dan mantan istrinya) untuk kawin lagi, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum hukum allah.
Dia menjelaskannya kepada kaum yang mau mengetahuinya. "
(QS Al- Baqoroh 229-230)
Baca Juga Rukunnya Talak.
NS : Ust Ahmad Bahrudin PMU 2012

0 komentar:
Posting Komentar